KOMUNIKASI HUKUM-HUKUM WARIS DALAM ISLAM

Authors

  • Muhtadin Muhtadin Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama

DOI:

https://doi.org/10.32509/wacana.v5i17.268

Abstract

Proses ketaatan terhadap hukum secara ilmu komunikasi melalui beberapatahap :


:al


Pertama Kedua Ketiga


: Menyadari adanya hukum (awareness)

: Memahami materi hukum (kognitif)

: Meyakini manfaatnya (afektif)


;al

js.


Keempat : Melaksanakannya (psikomotorik)

Islam menetapkan bahwa apabila ada seseorang yang meninggal dunia dan ia mempunyai harta kekayaan yang ditinggalkannya, maka harta tersebut disebut harta pusaka/warisan

Pembagian harta pusaka/warisan kepada ahli waris si mayat sudah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ahli waris yang akan menerima bagian harta pusaka/warisan ada tiga macam. yaitu :

Dzawil furudh. yaitu ahli waris yang akan menerima bagian harta

pusaka yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam

'Ashabah, yaitu ahli waris yang menerima sisa atau seluruh harta warisan

Dzawil arham, yaitu, ahli waris yang tidak termasuk dzawil furudh atau

'ashabah

References

- Abu Zakariya Yahya bin Syarif An-Nawawi, Riyadhus Shalihin, AI- Ma'arif Bandung

Ali Ash-Shabuny Muhammad, Pembagian Waris Menurut Islam, Gema

lnsan Press, Jakarta, 1995

WACANA, Vol. v. No.17, April 2006 83

. :

A. Muis, Jurnalistik Hukum Komunikasi Massa, PT. Dharu Anuttama,

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Our'an dan Terjemahannya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah AI-Qur'an. PT. Serajaya Santra. 1986/1987

lbnu Hajar AI-Ashqalany, Bulughul Malam, AI-Hidayah.

Surabaya. tt

Muhammad lbnu Ismail AI-Kahlany, Subulus Salam Syarah

Bulughul Maram, Daarul Fikri, Mesir. tt

Sayyid Sabiq, Fiqhu Sunnah. Daarul Fikri. Mesir. 1403 H Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo. tt

Downloads

Published

2006-12-31

Issue

Section

Articles