KERJASAMA INDONESIA-THAILAND DALAM PEMBERANTASAN NARKOBA MENUJU DRUG-FREE ASEAN 2015
DOI:
https://doi.org/10.32509/mjir.v2i2.1886Keywords:
Kerjasama Indonesia-Thailand, Narkoba, ASEAN, Drug Free ASEAN 2015Abstract
Persoalan narkoba yang menjadi persoalan dari tahun ke tahun kian menjadi kompleks dan menjadikan persoalan narkoba menjadi permasalahan transnasional yang untuk memberantasnya dibutuhkan Kerjasama dari berbagai lapisan internasional maupun nasional. ASEAN sebagai organisasi Asia Tenggara mewujudkan salah satu cita-cita organisasi yaitu Kawasan Asia Tenggara yang bebas dari narkoba melalui deklarasi Drug Free ASEAN 2015 berkomitmen mempererat kerja sama dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba dengan workplan yang telah dirancang bersama. Dalam implementasinya Indonesia bersama Thailand mengadakan Kerjasama dengan harapan pemberantasan narkoba di kedua belah negara, karena seperti yang kita ketahui bahwa persoalan narkoba tidak dapat dilaksanakan sendiri. Dalam kerjasamanya Indonesia dan Thailand melakukan beberapa kegiatan yang nilai cukup efektif dilakukan untuk membantu adanya penanggulangan permasalahan yang krusial ini.
Penulisan penelitian ini merupakan penulisan kualitatif dengan menggunakan teori Regionalisme dan Kerjasama Internasional dalam analisisnya yang menghasilkan kesimpulan bahwa Kerjasama Indonesia dan Thailand terlepas dari kondisi kemasifan persoalan narkoba saat ini, Kerjasama diantara Indonesia dan Thailand berjalan efektif dengan sikap kedua negara yang kooperatif dan berbagai kegiatan yang berjalan sesuai dengancita-cita kedua negara.
References
Anggraini, D. (2006). Kebijakan ASEAN dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya di Asia Tenggara. 41.
BNN. (2009). Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. 23.
BNN. (2015). Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2014. Jurnal BNN RI.
BNN. (2018). Badan Narkotika Nasional. Retrieved from www.bnn.go.id
Dhini Dwi Mandiri, S. (2021, oktober). Naskah Wawancara Sarah Tabitha Ramelan Dengan Dhini Dwi Mandiri. (S. Tabitha, Interviewer)
Eksa, G. (n.d.). Media Indonesia. Retrieved from RI Serukan ASEAN Bersama Berantas Narkoba: https://mediaindonesia.com/internasional/65598/ri-serukan-asean-bersama-berantas-narkoba
Emmers, r. (2002, November). the Securitization of Transnational Crime in ASEAN. Retrieved from https://www.rsis.edu.sg/wp-content/uploads/rsis-pubs/WP39.pdf
Hook, G. (2002). Regionalism. Government and Politics, 4-5.
Hukum Online. (2013, September 30). Retrieved from RI-Thailand Kerjasama Berantas Narkoba: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5249a38b25722/ri-thailand-kerjasama-berantas-narkoba
Kaetasasmita, K. (1997). Organisasi dan Administrasi Internasional. Bandung.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: PT Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).