Mensosialisasikan Bahaya Narkoba di Kelurahan Kota Bambu Selatan Jakarta Barat
DOI:
https://doi.org/10.32509/dianmas.v3i2.3783Abstract
Penyuluhan ini dilatar belakangi masih maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah kelurahan Kota Bambu Selatan. Kondisi tersebut mendorong tim dosen FIKOM Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama) bekerja sama dengan Kelurahan Kota Bambu Selatan bekerja sama melakukan penyuluhan pencegahan bahaya narkoba. Salah satu hal yang menyebabkan warga Kampus Boncos yang berada di Kelurahan Kota Bambu Selatan melakukan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba adalah kurangnya informasi tentang bahaya narkoba. Upaya yang dilakukan untuk memberikan informasi tentang bahaya narkoba adalah melalui sosialisasi yang disampaikan oleh Tim Dosen dan Kelurahan Kota Bambu Selatan. Penyuluhan ini bertujuan untuk membangun kesadaran melalui sosialisasi bahaya narkoba di Kelurahan Kota Bambu Selatan. Metode pelaksanaan pada penyuluhan ini melalui pertemuan tatap muka, diskusi, dan pemuran film serta testimoni. Dengan metode ini Tim Dosen memaparkan dan menguraikan data yang didapat, selanjutnya Tim Dosen ceramah dan membuat sesi testimoni dari para korban dan juga pihak kelurahan dan pihak BNN. Hasil penyuluahn menunjukkan bahwa peran pemerintah dan kelompok Masyarakat perlu terus-menerus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga, memberikan pelatihan kerajinan, dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional guna mencegah maraknya peredaran narkoba. Maka masalah narkoba ini dalam menanggulanginya perlu kerjasama dari berbagai komponen.References
Dayamas. (2023). Penyuluhan Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba dan Pembekalan Kader PKK Dalam Rangka Mendukung Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana. Bnn.Go.Id. https://bnn.go.id/penyuluhan- pencegahan-dan-penyalahgunaan-narkoba-dan-pembekalan-kader-pkk-dalam- rangka-mendukung-gerakan-keluarga-sehat-tanggap-dan-tangguh-bencana/
Fitri, M., & Migunani, S. dkk. (2023). Sosialisasi Dan Penyuluhan Narkoba. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship, 3(2), 72–76.
Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., & Humaedi, S. (2021). Kasus Narkoba Di Indonesia Dan Upaya Pencegahannya Di Kalangan Remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), 405–417.
Noviansah, W. (2023). Kampung Boncos Jakbar Kembali Digerebek, 7 Pemakai Narkoba Ditangkap! Kompas.Com. https://news.detik.com/berita/d- 6830026/kampung-boncos-jakbar-kembali-digerebek-7-pemakai-narkoba-ditangkap
Permadi, D., & Habibullah, A. (2022). Strategi Komunikasi Humas BNN Dalam Memberikan Informasi Kepada Publik. Jurnal Pustaka Komunikasi, 5(1), 150– 162. https://doi.org/10.32509/pustakom.v5i1.1901
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika